Korupsi Dana BOS Untuk Judi, Mantan Kepala Sekolah Dihukum 3 Tahun Penjara

oleh -128 Dilihat
Ruang sidang PN Tipikor Bengkulu.(Foto/Ist)
Ruang sidang PN Tipikor Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso dijatuhi hukuman selama tiga penjara oleh majelis hakim Pengadikan Tipikor Bengkulu, karena terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019-2022.

Imam Santoso juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Selai Imam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhi vonis pada Yudarlanadi selaku Bendahara. Yudarlanadi dijatuhi lebih berat dengan kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Serta dibebankan uang penggani Rp 766 juta subsidair 3 tahun.

Putusan vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/1/2025).

Majelis hakim menyakini para terdakwa berasalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjerat Pasal 3 Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

“Hal yang meringkan terdakwa Iman Santoso karena tidak melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mengembalikan kerugian negara Rp180 juta telah dikembalikan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Paisol di persidangan.

Menanggapi atas vonis tersebut, baik jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap.

“Kami diberi waktu selama 7 hari kedepan akan menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Penasihat hukum terdakwa bendahara, Endah Rahayu Ningsih.

Pada fakta persidangan diketahui para terdakwa menggunakan dana BOS untuk bermain judi slot. Akibat tindakan terdakwa negara dirugikan Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Iman Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.

Reporter : FIR

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.