Bengkulu- sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) Bengkulu menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadikan Negeri (PN) setempat, Rabu (14/5/2025).
Mereka mendesak KPK untuk bersikap tegas dan segera menetapkan pengusaha batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone dalam orasinya menegaskan, perkara ini tidak semata-mata melibatkan pejabat publik, melainkan juga kalangan pengusaha yang diduga turut menyetor uang dalam jumlah besar kepada Rohidin.
Ia menilai, hingga kini KPK baru memeriksa sejumlah pengusaha sebagai saksi tanpa adanya perkembangan signifikan terhadap status hukum mereka.
“Penegakan hukum yang hanya menyentuh aktor politik, namun membiarkan pelaku dari sektor swasta, menunjukkan indikasi kuat adanya proses hukum yang tebang pilih,” ujar Deno.
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dan fakta persidangan, tercatat delapan nama pengusaha batubara yang disebut menyerahkan uang kepada Rohidin, antara lain Bebby Hussy sebesar Rp1,5 miliar, Haris Rp 6 miliar, Mas Ema Rp 8 miliar, Chandra alias Chan Rp 300 juta, Leo Lee Rp 1 miliar, Tcandara Tersena Widjaja (USD 30.000), Suwanto alias Yanto Rp 800 juta, dan Dedeng Marco Saputra sebesar Rp 500 juta.
Uang-uang tersebut, disebut diserahkan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Kota Bengkulu. Dalam aksinya, Komunikasi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta PN Bengkulu memerintahkan KPK menetapkan para pengusaha sebagai tersangka.
Mendesak KPK membuka perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik, menolak praktik tebang pilih dalam penegakan hukum dan meminta Presiden RI turut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan independen dan bebas dari intervensi.
Para demonstran mengakhiri aksinya dengan menyerukan semangat pemberantasan korupsi yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menyasar aktor-aktor yang bermain di balik layar. Aksi demo ini berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pada saat aksi unjuk bertepatan dengan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka di PN Bengkulu.
Dalam sidang lanjutan ini menghadirkan sejumlah saksi yang ikut menyorkan dana untuk pemenangan Rohidin Mersyah pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 27 November 2924 lalu.
Editor : Usmin