Kejati Bengkulu Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara Rugikan Negara Rp 500 Miliar

oleh -9 Dilihat
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara rugikan negara Rp 500 miliar.(Foto/Ist)
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara rugikan negara Rp 500 miliar.(Foto/Ist)

Bengkulu-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus, telah menangkap dan menahan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 500 miliar.

Tersangka terakhir dalam kasus ini yang berhasil diamankan penyidik Kejati Bengkulu, yakni mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH). Sebelumnya SSH menjabat sebagai Inspektur Tambang pada April 2022.

“SSH ditetapkan sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Abdriani dan Kabid Hubaga, Syaiful, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, penyidik Kejati Bengkulu bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Tipikor Pertambangan yang telah merugikan Rp500 miliar.

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang

Anang mengatakan, tersangka SSH pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024. SSH dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produks.

“Dia perna menjabat sebagai Inspektur Tambang untuk peran dia berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi terhadap Izin usaha Pertambangan,” terang Anang

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011, sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara,” ujar Danang.

Sebelumnya delapan tersangka yang telah diamankan penyidik Kejati Bengkulu, yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander.

Para tersangka saat ini ditahan penyidik Kejati Bengkulu di Lapas Bentiring, Rutan Malabero Bengkulu dan Lapas Bengkulu Utara. Mereka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.