Bengkulu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, JHT dan dua orang lainnya, yakni Ahmad Basir sebagai kontraktor dan pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK), Dodi Iswandi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun 2023.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak menjelaskan, ketiga tersangka resmi di tetapkan sebagai tersangka setelah usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejari Bengkulu, Kamis (18/9/2025) pagi.
“Setelah penyidik menemukan cukup bukti, maka ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya,” ujar Wisdom.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek senilai Rp2,7 miliar itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 916 juta. Pekerjaan Labkesda terbukti tidak selesai, namun anggarannya tetap dicairkan hingga 100 persen.
“Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran, mulai dari mencairkan anggaran hingga tanggung jawab teknis di lapangan,” tambah Wisdom.
Temuan dugaan korupsi ini sebelumnya juga telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar, yang memunculkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga kini, TGR tersebut tidak di kembalikan ke kas daerah.
Usai penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan. “Proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dan penambahan tersangka,” tambah Wisdom.
Editor : Usmin









