Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemkot

oleh -5 Dilihat
Tim penyidik Kejari Bengkulu melakukan papan pelang penyitaan puluhan kios di Pasar Panorama terkait dugaan korupsi Aset Pemkot Bengkulu, Rabu 29 Oktober 2025.(Foto/Ist)
Tim penyidik Kejari Bengkulu melakukan papan pelang penyitaan puluhan kios di Pasar Panorama terkait dugaan korupsi Aset Pemkot Bengkulu, Rabu 29 Oktober 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, penyidik resmi melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui penyidik Pidsus Muhammad Arif, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga disalahgunakan.

“Penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Sementara ini ada sekitar 52 kios di kawasan Pasar Panorama yang sudah kami sita, dan jumlahnya masih berpotensi bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan,” ujar Arif, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, penyidik tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam proses penyitaan. “Pedagang tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Kami hanya menempelkan tanda penyitaan pada beberapa lokasi yang menjadi objek perkara, tanpa menghalangi kegiatan jual beli di pasar,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Bengkulu dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset vital pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yakni Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, dan Bujang HR, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM (Perindagrin) Kota Bengkulu.

Keduanya diduga berperan penting dalam pengelolaan aset yang berujung pada penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Dengan penyitaan tersebut, penyidik akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta status kepemilikan bangunan dan lahan di kawasan Pasar Panorama.

Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi juga dijadwalkan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin turut berperan dalam proses pengalihan atau pemanfaatan aset tersebut,” kata Arif.

Kejaksaan memastikan seluruh langkah dalam perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Langkah penyitaan aset di Pasar Panorama ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan aset negara dalam bentuk apa pun.
Pemerintah Kota Bengkulu juga diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.