Bengkulu-Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2025 mengalami peningkatan secara signifikan dibanding tahun 2024 lalu.
Data Dinkes Kabupaten Lebong menyebutkan, hingga September 2025 lalu, kasus GHPR di daerah ini tercatat sebanyak 188 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 22 kasus dibanding tahun 2024 lalu.
“Kasus GHPR di Lebong tahun ini terjadi peningkatkan 22 kasus dibanding tahun lalu, tapi sejauh ini kasus gigitan hewan penular rabies belum ada menelan korban atau meninggal dunia,” kata petugas Bidang P2P Dinas Kesehatan Kaupaten Lebong, Yuli Asparina, di Lebong, Kamis (30/10/2025).
Terkait peningkatan kasus GHPR tersebut, Yuli mengimbau masyarakat Kabupaten Lebong untuk selalu wasapada dan menjaga jarak jika bertemu dengan hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, dan monyet sering berkeliaran di jalanan.
Selai itu, jika masyarakat terkena gigitan hewan penular rabies agar segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Sebab, jika terlambat mendapatkan perawatan medis akan berbahaya bagi keselamatan korban bersangkutan.
Menyikapi meningkatnya kasus GHPR tersebut, Yuli mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan diminta untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter atau petugas kesehatan hewan setempat, agar hewan peliharaan masyarakat tidak menularkan rabies ke manusia.
“Kita sudah mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing dan monyet untuk melakukan pemeriksaan rutin ke petugas kesehatan hewan setempat minimal sekali setahun, sehingga hewan peliharaanya bebas dari penular rabies,” ujar Yuli.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemilik hewan peliharaan agar mengandangkan hewan peliharaannya, karena hal ini akan meminimalkan kontak hewan peliharaan seperti kucing dan anjing dengan hewan liar yang terinfeksi rabies.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk lebih wasapada terhadap hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, atau kera. Jika terkena gigitan dari hewan tersebut segeralah ke puskesmas agar mendapatkan penanganan medis dan bisa dilakukan obsevasi,” tambahnya.
Seperti diketahui berdasarkan data dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong, jumlah populasi hewan penular rabies di kabupaten ini tercatat sebanya 17.000 ekor lebih.
Hewan penular rabies sebanyak ini, tersebar di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lebong. Sebagian besar hewan penular rabies ini kucing dan anjing, dan mayoritas dilepas liarkan pemiliknya.
Sementara stok vaksin rabies yang didapat Kabupaten Lebong, setiap tahunnya berkisar di antara 500-800 dosis. Jumlah vaksin rabies ini sangat tidak seimbang dengan jumlah populasi hewan penular di wilayah Lebong mencapai 20.000-an ekor.
Karena itu, wajar kalau kasus GHPR di Kabupaten Lebong pada tahun ini mengalami peningkatan. Pihak Dinkes Lebong mengharapkan Din Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu untuk menambah jatah alokasi vaksin rabies ke wilayah ini pada tahun 2026 mendatang.
Dengan demikian, jumlah hewan penular rabies yang dapat diberikan vaksin rabies pada tahun 2026 mendatang, akan meningkat dari selama ini.
Editor : Usmin







