Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Tetapkan 43 Desa Sadar Hukum

oleh -14 Dilihat
Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyerahkan serifikat desa sadar hukum kepada salah seorang kepala di desa di Bengkulu, di Balai Raya Bengkulu, Kamis 5 Desember 2024.(Foto--Humas Pemprov Bengkulu)
Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyerahkan serifikat desa sadar hukum kepada salah seorang kepala di desa di Bengkulu, di Balai Raya Bengkulu, Kamis 5 Desember 2024.(Foto--Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Sebanyak 143 desa di Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai sadar hukum oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan pemprov daerah ini tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk prioritas terhadap supremasi hukum dan hak azazi manusia.

Pengukuhan desa sadar hukum tersebut dikukuhkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (5/12/2023).

Piagam pengukuhan desa sadar hukum diberikan kepala para kepala desa dan lurah di empat kabupaten dan satu kota. Rinciannya meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.

“Saya percaya bahwa terbentuknya desa dan kelurahan sadar hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum,” ujar Santosa.

Pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan desa dan kelurahan Sadar hukum dan pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. “Desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI,” tambah Santosa.

Program desa dan kelurahan sadar hukum adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, desa dan kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.

“Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan,” jelas Rosjonsyah.

Ia menambahkan, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional. Di Provinsi Bengkulu, terdapat 1.514 desa dan kelurahan. Hingga saat ini, baru 116 desa dan kelurahan yang berstatus sebagai desa dan kelurahan sadar hukum.

Dari jumlah itu, sebanyak 73 desa dan kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa dan kelurahan lainnya dikukuhkan pada Kamis (5/12/2024) ini.
Peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum. Hal ini penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum.
Karena itu, tambah Rosjonsyah langkah untuk memasyarakatkan hukum perlu terus digencarkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.

Desa Sadar Hukum di Kota Bengkulu :

Kelurahan Bentiring Permai Kelurahan Sidomulyo Kelurahan Dusun Besar, Kelurahan Padang Jati, Kelurahan Timur Indah, Kelurahan Jalan Gedang, Kelurahan Lingkar Barat, Kelurahan Lingkar Timur, Kelurahan Padang Harapan, Kelurahan Kandang Limun, Kelurahan Kebun Tebeng dan Kelurahan Tanah Patah.

Kabupaten Lebong :

Desa Nangai Tayau I, Kelurahan Pasar Muara Aman, Desa Daneu, Kelurahan Amen, Kelurahan Tanjung Agung, dan Kelurahan Embong Panjang,

Kabupaten Bengkulu Selatan

Desa Simpang Pino, Desa Tungkal I, Desa Lubuk Sirih Ilir, Desa Batu Kuning, Desa Batu Bandung, Desa Pagar Dewa, Desa Babatan Ulu, Desa Talang Indah, Desa Telaga Dalam, Desa Keban Jati, dan Desa Tanjung Alam

Kabupaten Seluma :

Kelurahan Puguk, Kelurahan Dermayu Desa, Lokasi Baru, Desa Tanjung Agung, Kelurahan Lubuk Kebur, Desa Tanjung Agung, Desa Lubuk Kebur, Desa Karang Tinggi, Desa Tenangan, Desa Tangga Batu, Desa Talang Tais, Desa Sido Sari, dan Desa Sido Luhur.

Kabupaten Rejang Lebong :

Desa Watas Marga, Desa Suban Ayam dan Desa Bandung Marga.

 

Reporter : Usmin

Editor : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.