Bengkulu-Sejumlah tenaga honorer non data base (BKN) menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (23/4/2025) pagi. Mereka minta kejelasan nasib setelah kebijakan pengalihan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-database BKN gagal CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bengkulu tersebut, bekerja di berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Koordinator Aksi, Mutiara Puspita Sari yang merupakan honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu ini menyampaikan beberapa poin-poin tuntutan, antara lain, pertama meminta kejelasan status mengingat pemerintah pusat tidak mengarahkan merumahkan dan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tenaga Non ASN.
Kedua, meminta pertanggungjawaban pihak terkait karena dari awal pengadaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tidak memberikan informasi yang valid terkait skema penuntasan tenaga Non ASN ke masing-masing OPD dan juga tidak dijelaskan kalau honorer non-database yang tidak mengambil PPPK, kontrak kerjanya tidak bisa di perpanjang (PHK).
Ketiga, memohon perpanjangan kontrak kerja dan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2025, minta dibayarkan, keempat, jika terkendala dengan aturan surat Kemendagri terkait penganggaran gaji, memohon dan meminta untuk diberikan solusi oleh Gubernur Bengkulu bisa berupa pengalihan pegawai Non-ASN yang gagal CPNS dengan masa kerja 2 tahun lebih melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya orang perseorangan atau melalui mekanisme alih daya (outsourcing) sehingga tidak menyalahi aturan seperti yang telah di tetapkan beberapa daerah di Indonesia.
Kelima, memohon kepada Gubernur Bengkulu dan pihak terkait untuk mengusulkan nama-nama Non ASN non Database yang gagal CPNS dan TMS tahap 2 dengan masa kerja minimal 2 tahun bekerja secara terus menerus ke Pemerintah Pusat (KepmenpanRB, BKN dan Kemendagri) agar bisa diakomodir karena secara UU ASN Nomor 20 tahun 2023 kami tidak menyalahi aturan.
Keenam, memohon kepada Gubernur Bengkulu dan pihak terkait untuk mengusulkan nama-nama Non ASN non-database yang di bawah masa kerja 2 tahun secara terus menerus di pemerintahan untuk meminta solusi agar kami tidak dirumahkan.
“Kami ini korban pak, kalau kami diberhentikan akan menambah pengangguran. Kami ini rakyat juga, tolong bantu kami pak,” ujar Mutiara dengan suara bergetar menahan tangis.
Audiensi honorer non database Provinsi Bengkulu dengan Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu.
Kedatangan para honorer itu difasilitasi oleh Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi yang juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.
Dijelaskan, sesuai ketentuan, dalam penyelesaian tenaga honorer yang dialihkan menjadi ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengikuti regulasi Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN dan KemenPAN-RB.
“Mereka ini diluar dari honorer yang bisa diperpanjang masa kerjanya sesuai ketentuan dari BKN, tapi aspirasi mereka tetap kmai tampung. Kami juga sudah sampaikan ke BKN tentang persoalan ini,” ujarnya terkait para honorer non data base dan tidak ikut seleksi PPPK.
Editor : Usmin