Bengkulu Tengah- Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk membahas ulang penetapan nama rumah sakit umum (RSU) Bengkulu Tengah sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Alasanya, nama RSU Sungai Lemau yang ditetapakan Pemkab Bengkulu Tengah dinilai anggota DPRD belum mewakili identitas daerah.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepu Suheri kepada wartawan, Jumat (21/11/2025) mengatakan, DPRD Bengkulu Tengah secara tegas menolak penetapan nama RSU Sungai Lemau. Alasanya, nama tersebut belum dikenal masyarakat dan perlu dikaji ulang sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah.
Fepi menekankan, penamaan rumah sakit harus mencerminkan identitas daerah. Ia juga meminta agar penentuan nama dibahas bersama sehingga dapat diterima seluruh warga Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah Rachmad Riyanto tetap menetapkan nama RSD Sungai Lemau. Ia beralasan pembangunan rumah sakit hampir selesai dan membutuhkan nama resmi untuk kepentingan administrasi serta persiapan operasional.
Bupati menyebut perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam proses pembangunan daerah. Ia memastikan seluruh masukan dari DPRD dan masyarakat akan dibahas kembali saat penyusunan peraturan daerah setelah rumah sakit mulai beroperasi.
Editor : Usmin









