DPRD Minta Ketegasan Pemprov Bengkulu Soal Jam Operasional Truk Angkutan Batubara

oleh -207 Dilihat
Antrean panjang truk angkutan batubara di Jalan RE Martadinata untuk membongkar batubara di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, akibat arus lalu lintas di daerah ini mengalami kemacetan total hingga beberapa hari.(Foto/Ist)
Antrean panjang truk angkutan batubara di Jalan RE Martadinata untuk membongkar batubara di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, akibat arus lalu lintas di daerah ini mengalami kemacetan total hingga beberapa hari.(Foto/Ist)

Bengkulu- Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu meminta pemerintah provinsi bersikap tegas dalam menyikapi jam operasioanl angkutan truk angkutan batubara di daerah ini. Pasalnya, truk angkutan batubara dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan yang mereka lewati.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, di Bengkulu, Rabu (15/2/2023) mengatakan, terkait masalah tersebut, sudah pernah disampaikan pihaknya kepada pemda secara langsung. bai kepada Sekdaprov maupun Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Apalagi yang disampaikan itu, merupakan dari hasil kunjungan kerja ke beberapa provinsi tetangga Bengkulu, sebagai daerah penghasil batubara.

Ada beberapa poin yang kita simpulkan dari kunjungan kerja itu terkait angkutan batubara ini. Antara lain, pertama, kendaraan mengangkut batuara dipasang nomor registrasi pada bagian baknya, sehingga memudahkan pemda dalam melakukan pengawasan.

Dengan adanya nomor registrasi bak truk, dapat mudah diketahui bahwa kendaraan itu merupakan angkutan batubara. Kedua, soal jam operasional pengangkutan batu bara. Seperti di Jambi jam operasi truk angkutan batubara dimulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.

Sedangkan tujuannya jelas supaya pada siang hari tidak ada truk angkutan batubara beroperasi di jalan raya, sehingga para pengguna jalan raya lainnya tidak terganggu, karena pada siang hari seluruh elemen masyarakat pasti beraktifitas.

“Kedua hal itu sudah disampaikan kepada pemprov, tinggal lagi Pemprov Bengkulu mau atau tidak mengambil kebijakan seperti itu. Karena bagaimanapun juga eksekutif selaku eksekuturlah yang bisa melaksanakan regulasi. Makanya kita minta pemda berani bersikap tegas,” kata politisi dari Partai Nasdem ini.

Tantawi menilai, langkah penertiban juga harus dilakukan segera mengingat terkadang angkutan batubara ini sekali berangkat dalam jumlah yang banyak, sehingga kelancaran arus lalu lintas kendaraan di jalur yang mereka lalui menjadi terhambat.

Kemudian posisinya juga rapat-rapat, sehingga dapat mengganggu pengguna jalan lainya, terutama ketika berniat menyalib kompoi angkutan batubara tersebut. “Itu harus jadi perhatian, jika perlu langsung disampaikan kepada sopir angkutan agar jangan konvoi, ” tandasnya.

Seperti diketahui pada bulan Januari lalu, arus lalu lintas kendaraan di Jalan RE Mardinata terjadi menumpukan ribuan truk angkutan batubara dari berbagai daerah di Bengkulu dan Provinsi Sumsel. Akibat, arus kendaraan lalu lintas di jalan ini mengalami kemacetan total.

Bahkan, kemacetan ini berlangsung sampai tiga hari baru dapat terurai setelah Dishub Bengkulu dan Pelindo membatasi truk angkutan batubara dari luar Bengkulu ke Pelabuhan Pulau Baai dibatasi.

Untuk mengantisipasi masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, anggota DPRD Provinsi Bengkulu,khususnya Komisi III minta Pemprov dan Dishub setempat agar mengatur jam operasi truk angkutan batubara di daerah ini, sehingga aktivitas masyarakat tidak terhambat.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.