DLHK Bengkulu Verifikasi Dugaan Kebun Kas Desa di Kawasan Hutan Produksi

oleh -2 Dilihat

Bengkulu – Dugaan keberadaan kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari PT Alno Agro Utama dan berada di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu (DLHK).

Sebelumnya, Yayasan Genesis Bengkulu telah mengirimkan surat klarifikasi kepada DLHK Provinsi Bengkulu pada 19 Februari 2026 dengan Nomor 140/YGB/II/2026. Dalam surat tersebut, Genesis menyampaikan hasil temuan lapangan terkait dugaan kebun kas desa yang berada di:

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69, pada koordinat 3°3’54.27″S – 101°45’24.19″E
Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Air Rami Register 68, pada koordinat 2°56’40.81″S – 101°43’32.09″E

Menurut Genesis, temuan tersebut penting untuk diklarifikasi karena kawasan hutan produksi merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan.

Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, mengatakan bahwa temuan diperoleh dari pengecekan langsung di lapangan serta penelusuran titik koordinat menggunakan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menemukan adanya kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari PT Alno Agro Utama. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi,” ujar Egi.
Ia menegaskan, pihaknya meminta pemerintah memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Apabila memang memiliki izin resmi dan sesuai prosedur, tentu harus disampaikan secara transparan. Namun jika tidak ada izin, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, karena kawasan hutan negara memiliki fungsi yang jelas dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
DLHK Akan Lakukan Verifikasi Lapangan

Menanggapi surat tersebut, DLHK Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor B.500.4/8/DLHK-IV/2026 tertanggal 25 Februari 2026 menyampaikan bahwa hingga diterimanya surat dari Genesis, pihaknya belum memperoleh informasi maupun laporan resmi terkait adanya kegiatan kebun kas desa sebagaimana dimaksud.

DLHK menjelaskan, karena lokasi yang disampaikan berada di kawasan hutan negara, maka setiap aktivitas penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, DLHK menyatakan akan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan. Pemeriksaan akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan serta Polisi Kehutanan dengan fokus pada:
Memastikan titik koordinat dan kesesuaian dengan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan
Menelusuri status legalitas kegiatan dan/atau perizinan yang dimiliki
Menilai kesesuaian kegiatan terhadap fungsi pokok kawasan hutan

DLHK menegaskan, apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui pembinaan, penertiban administratif, maupun langkah hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di luar fungsi pokoknya, yang secara hukum mensyaratkan izin dari pemerintah.

 

Editor  : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.