Cegah Politik Uang PSU Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan , Bawaslu Tebar 521 Petugas

oleh -7 Dilihat
Rartusan petugas Bawaslu Bengkulu Selatan Dikerahkan ke lapangan awasi PSU.(Foto/Ist)
Rartusan petugas Bawaslu Bengkulu Selatan Dikerahkan ke lapangan awasi PSU.(Foto/Ist)

Manna- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu menebar sebanyak 521 personel untuk mengawasi pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) bupati dan wakil bupati yang digelar pada Sabtu (19/4/2025).

Sebanyak 521 personel tersebut, akan bertugas selama 24 jam di wilayah tugas masing-masing, termasuk mengawasi rentannya politik uang.

“Ada 521 personel bertugas 24 jam untuk mengawasi jalannya PSU termasuk bila terjadi dugaan politik uang,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran saat diwawancarai, Jumat (24/5/2025).

Ia mengatakan, sebanyak 521 personel itu terdiri dari 158 orang Panwaslu Kelurahan/desa (PKD), 330 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 33 orang Panwascam,” ujar Sahran.

Sejauh ini menyangkut dugaan politik uang Sahran mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau menemukannya secara langsung di lapangan. Meski demikian, Bawaslu sepanjang PSU menerima enam laporan dimana dua laporan dihentikan, empat masih dalam proses.

“Laporan itu umumnya kampanye di luar jadwal,” ungkap Sahran.
Kemudian, Bawaslu juga menerima laporan keterlibatan Badan Perwakilan Daerah (BPD) karena mendukung calon tertentu.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan secara keseluruhan proses PSU di Bengkulu Selatan terpantau kondusif. KPU telah mendistribusikan logistik ke tingkat TPS, Jumat (18/4/2025).

“Secara umum PSU Bengkulu Selatan terpantau kondusif dan semua tahapan berjalan lancar. Hari ini logistik sampai ke seleuruh TPS, semua matang,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Awilzan menyatakan kepolisian menyiapkan 250 personel polres, 70 Brimob, 70 personel Samapta Polda Bengkulu dan TNI, Pamswakarasa di TPS.

“Pengamanan bertugas mengawal distribusi logistik, pengamanan kantor-kantor KPU, Bawaslu serta penebalan pengamanan di Polsek dan Polres. Semua berjalan lancar dan kondusif,” kata Kapolres.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.

PSU bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan diikuti pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat dan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.

Reporter : FIR

Editor : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.