Bengkulu-Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, setiap bidan atau tenaga kesehatan (nakes) yang membuka praktek mandiri di Bengkulu harus berpendidikan profesi sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Khairil Anwar ketika membuka Musyawarah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu ke-IX di Bengkulu, Sabtu (20/7/2024). Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendukung peningkatan pengetahuan bidan melalui pendidikan profesi bidan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat mendukung adanya Program Pendidikan Profesi Bidan yang berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan bidan sesuai standar profesi. Para bidan yang ingin berpraktik mandiri harus berpendidikan profesi,” ujar Khairil Anwar.
Dijelaskan, pendidikan profesi bidan saat ini harus menjadi acuan bagi para bidan yang ingin membuka pelayanan jasa secara mandiri (praktek mandiri). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan SDM bidan sebagai tenaga profesi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui wawasan pengetahuan kebidanan.
Sementra itu, Ketua PD IBI Provinsi Bengkulu, Putri Hajar mengatakan, saat ini IBI Bengkulu terus bergerak dalam pengembangan SDM yang berkualitas melalui tantangan adaptasi baru pasca Covid-19.
“Banyak tantangan yang kami jalani. Sebagaimana sudah kita ketahui, kita terkurung oleh Covid-19. Banyak perubahan baru dan adaptasi baru yang saat ini terus kita upayakan dalam menyusun program-program peningkatan SDM bidan, khususnya di Provinsi Bengkulu,” ujar Putri Hajar.
Selain itu, dalam Musda IBI Provinsi Bengkulu ke-IX ini juga digelar HUT IBI ke-73 tahun 2024 bersamaan dengan peresmian Sekretariat IBI Provinsi Bengkulu secara virtual yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kota Bengkulu.
Reporter : Eka Agustin
Edotor : M Rareza Rabi Aldo