Bengkulu Ekspor Ribuan Ekor Lintah Air Tawar ke Uzbekistan

oleh -25 Dilihat
Petugas Balai Karentina Bengkulu melakukan pemeriksaan dan sertifikasi ribuan ekor lintah air tawar yang akan diekspor ke Uzbekistan pekan depan.(Foto/Ist)
Petugas Balai Karentina Bengkulu melakukan pemeriksaan dan sertifikasi ribuan ekor lintah air tawar yang akan diekspor ke Uzbekistan pekan depan.(Foto/Ist)

Bengkulu- Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi sebanyak 9.700 ekor lintah air tawar (Hirudinea) hidup yang akan di ekspor ke Uzbekistan, Senin (1/9/2025) mendatang.

Dijelaskan lintah tersebut, akan digunakan sebagai sarana pengobatan alternatif, seperti pengobatan stroke, penyakit jantung koroner, dan hipertensi. Sebab, lintah ini memiliki kandungan zat yang dapat membantu penyembuhan luka dan menjaga kesehatan.

“Ekspor ini sudah berjalan sejak tahun 2022, dan karantina memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina, tidak da penolakan di negara tujuan, dan dari negara tujuan, saat ini tidak ada persyaratan khusus,” kata Kepala Karantina Bengkulu, Betty Fajarwati, seperti dilansir RRI Bengkulu, (2/9/2025).

Ia menambahkan, karantina sangat mendukung kegiatan ekspor komoditas pertanian dari Bengkulu dan juga potensi komoditas lain yang mungkin menjadi peluang ekspor baru bagi provinsi ini.

Betty mengimformasikan bagi para pelaku usaha di Bengkulu untuk melakukan pengajuan ekspor menggunakan aplikasi SSm QC (Singel Submission Quarantine Customs) untuk menjaga validitas data mempermudah pemeriksaan data baik di karantina maupun di Bea Cukai.

Melalui sistem tersebut, katanya para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan secara tunggal dan paralel untuk dokumen karantina dan pabean sehingga mempercepat waktu clearance dan menghemat biaya.

“Sistem ini merupakan bagian dari National Logistics Ecosystem (NLE) dan diakses melalui laman resmi Lembaga National Single Window (LNSW),” ujar Betty menambahkan.

Ia menambahkan, dalam rangka mendorong ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, selain melakukan sosialisasi berbagai peraturan perkarantinaan seperti Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maupun Perba No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perba No 1 tahun 2024 tentang jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Karantina Bengkulu terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi baik tingkat pusat maupun daerah, seperti Bea dan Cukai dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ini dilakukan agar kegiatan ekspor hasil pertanian di wiayah ibi berjalan lancar, tandas Betty.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.