Bengkulu- Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)).
Terkait hal tersebut, Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara telah menyepakati langkah bersama untuk mengoptimalkan penarikan pajak PKB melalui penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) kepada seluruh pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Bengkulu Utara.
Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat, di Bengkulu, Rabu (19/11/2025) mengatakan, berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu, tercatat lebih dari 205.000 unit kendaraan pribadi, umum, dan kendaraan dinas teregistrasi di Bengkulu Utara.
Jumlah kendaraan sebanyak ini memiliki potensi pendapatan daerah mencapai Rp 150 miliar apabila seluruh wajib pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat patuh melaksanakan kewajibannya kepada negara membayar PKB tepat waktu.
“Kalau berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Bengkulu, ada 205.000 unit kendaraan roda dua dan empat terintegrasi di Bengkulu Utara. Jika seluruh wajib pajak di Bengkulu Utara patuh membayar PKB, maka potensi pemasukan PAD mencapai Rp 150 miliar,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini dari jumlah PKB sebanyak 205.000 kendaraan tersebut, baru terealisasi pembayaran PKB sekitar 23 persen, sehingga diperlukan langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilkayah ini,” tambahnya.
Rian Hidayat menambahkan, penyampaian SPTPD akan dilakukan melalui Bapenda Bengkulu Utara dengan sistem pengiriman langsung kepada wajib pajak. Program ini akan dilakukan uji coba pada akhir tahun 2025 ini.
Awal tahun 2026, program penyampaian SPTPD akan dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pemilik kendaraan terdaftar di wilayah Bengkulu Utara. Dengan penyampaian surat pemberitahuan tersebut, pemerintah berharap pemilik kendaraan lebih memahami kewajiban pajak yang harus dibayarkan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan.
“Pada tahap awal, kami melakukan uji coba dengan mendatangi 10 wajib pajak dan menyerahkan SPTPD secara langsung di satu desa, yakni Desa Rama Agung. Ini untuk melihat kesiapan mekanisme di lapangan sebelum diterapkan secara penuh di wilayah Bengkulu Utara,” demikian Rian Hidayat.
Pemkab Respon Positif
Hal senada diungkapkan Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup. Ia mengatakan, selaku pemerintah daerah pihaknya menyambut baik inovasi Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.
Menurutnya, program dan kebijakan ini jika berjalan baik tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan Provinsi Bengkulu, tetapi juga memberikan kontribusilangsung pada pendapatan kabupaten melalui skema opsen PKB.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sangat mendukung langkah ini. Selain meningkatkan PAD provinsi, kebijakan ini juga memberikan potensi tambahan untuk kabupaten karena adanya opsen dari PKB,”ungkapnya
Diharapkan melalui kolaborasi Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara ini, pemerintah optimistis optimalisasi PKB dapat berjalan lebih efektif.
Program penyampaian SPTPD diharapkan menjadi langkah awal yang mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat signifikan pada tahun-tahun mendatang.
Editor : Usmin









