Bengkulu-sisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar mengungkapkan Aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD) merupakan sistem aplikasi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemendagri.
Aplikasi ini untuk mempermudah pemprov,pemkab dan pemkot di Bengkulu, dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara online, dan sekaligus mempermudah evaluasi yang akan dilakukan oleh tim nasional.
Aplikasi SI-LPPD sendiri, katanya merupakan sistem yang digunakan oleh pihak eksternal pemprov, pemkab dan pemkot, dan dibangun dengan database terpusat secara real time, sehingga akan tercipta satu data yang akurat.
Selain itu, juga dapat mengurangi risiko redundansi data, dan risiko terlambatnya penyebaran informasi pelaporan.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Karena itu, setiap pemerintah daerah paling lambat tiga bulan pertama setelah berakhirnya anggaran wajib menyampaikan LPPD.
LPPD berisikan laporan capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran, terdiri dari atas indikator kinerja kunci outcome, dan kinerja indikator kunci output kemudian disampaikan melalui aplikasi SI-LPPD Kemendagri.
Untuk itu, laporkan data yang valid, serta mengupas secara tuntas manfaat dan kontribusi kegiatan yang dilakukan terhadap pencapaian indikator kinerja pada RPJMD, serta laporkan capaian kinerja secara objektif, baik kelebihan maupun tantangan yang dihadapi.
Demikian diuangkapkan Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPPD tahun 2023 sekaligus persiapan pelaksanaan EPPD tahun 2024 melalui SI-LPPD, bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan, laporan melalui SI- LPPD tersebut, dapat mengetahui kelebihan maupun kekurangan dari pemerintah daerah dan kurangan ini harus benahi bersama.
Khairil berharap dari penyelenggaraan Bimtek ini dapat menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara lebih mendalam mengenai tata cara penyusunan LPPD.
Selain itu, tata cara EPPD, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif, sehingga di dalamnya terdapat data akurat, valid yang dapat dipertanggungjawabkan.(mc/min)