Ancaman Wagub Bengkulu Tutup Pabrik CPO Tak Taati Kesepakatan Harga TBS, Ditagih Petani

oleh -7 Dilihat
Petani sawit datangi kantor Gubernur Bengkulu tagih janji Wagub Mian jika harga pembelian pabrik CPO sesuai ketetapan pemerintah akan diberikan sanksi.(Foto/Ist)
Petani sawit datangi kantor Gubernur Bengkulu tagih janji Wagub Mian jika harga pembelian pabrik CPO sesuai ketetapan pemerintah akan diberikan sanksi.(Foto/Ist)

Bengkulu-Sejumlah petani kelapa sawit yang menamakan diri sebagai Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS), Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (28/4/2025).

Para petani menggugat janji Wakil Gubernur Bengkulu Mian, untuk memberikan sanksi perusahaan CPO sawit yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit diharga yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Wagub katakan telah disepakati harga TBS sebesar Rp 3.134/kg dibeli di tingkat petani, namun fakta di lapangan harga TBS masih dikisaran Rp 2.600/kg hingga Rp 2.800/kg.

Para petani juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu. “Kedatangan kami ingin mempertanyakan komitmen gubernur yang disampaikan Wagub beberapa waktu lalu. Di tingkat petani harga beli pabrik masih di bawah yang ditetapkan,” kata Edy Mashuri, perwakilan APKS Bengkulu usai bertemu dengan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, Senin (28/4/2025).

Ia menegaskan, pada prinsipnya kedatangan para petani ke kantor Gubernur Bengkulu menagih janji yang pernah disampaikan Wagub, Mian. Dimana Wagub Bengkulu akan memberikan sanksi tegas kepada pabri CPO yang tidak mentaat harga TBS yang ditetapkan Pemprov Bengkulu.

Namun, buktinya harga TBS yang berlaku di tingkat pabrik CPO masih dibawah harga yang ditetapkan Pemprov Bengkulu sebesar Rp 2.600-Rp 2.800/kg. Padahal, ketetapkan Pemprov Bengkulu Rp 3.140/kg. “Sudah dua minggu ancaman wagub tidak diindahkan perusahaan, harga masih di bawah yang ditetapkan,” ungkapnya.

Pertemuan itu diterima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulktural dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon, Asisten II Pemprov Bengkulu, RA. Denny.

Tak Buahkan Hasil

Menurut Edy, pertemuan tidak membuahkan hasil di mana para petani membubarkan diri. Petani menganggap pejabat Pemprov Bengkulu beda cara menafsirkan soal sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembelian TBS Sawit Produkai Perkebunan Mitra terutama pasal 23.

“Ternyata salah penafsiran pemerintah aturan pasal 23 permentan 13 itu di sana ditafsirkan Pemprov Bengkulu bahwa apabila tidak diikuti harga yang ditetapkan dapat disanksi. Yang benar pasal 23 itu tentang pelaporan kalau tidak melapor bisa disanksi.

Lebih jauh dikatakannya, apabila perusahaan tidak melapor secara berkala sesuai dengan Permentan maka bisa diberikan sanksi. “Pemprov salah menfasirkan Permentan,” tegasnya.

Ia menawarkan solusi harusnya tugas pemerintah adalah fasilitasi terbentuknya kemitraan antra petani dan pabrik yang memuat kewajiban dan sanksi tertulis diketahui oleh kepala daerah melalui dinasnya.

“Setelah itu terbentuk, dari sanalah ada sanksi. Sesuai anjuran permentan,” ujarnya. Dikatakannya petani menunggu langkah pemerintah untuk memfasilitasi kemitraan, apabila tak dilaksanakan maka petani akan menggelar unjuk rasa.

“Kami menanti fasilitasi pemerintah untuk membentuk kemitraan. Apabila tidak direspon maka kami akan demo besar-besaran,” tukasnya.

Penuhi Permintaan Petani

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulktural dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon mengatakan tim saat ini sudah bekerja untuk memenuhi permintaan petani menyoal harga TBS sawit.

“Saat ini setelah tim bekerja sesuai arahan gubernur dan wagub hampir setiap malam harga TBS naik. Insya allah harga terus mencapai sesuai yang ditetapkan,” ujar M. Rizon.

Ia mengatakan, sesuai Permentan pemerintah berkewenangan memberikan teguran pertama, kedua selanjutnya apabila ketetapan tidak diindahkan maka pemerintah berhak memberi sanksi.

“Kewenangan memberi teguran ada pada pemerintah memberi teguran pertama, kedua apabila tidak diindahkan maka dapat memberikan sanksi,” demikian M. Rizon.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mengancam akan menutup sejumlah perusahaan CPO di daerah itu karena tak patuhi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang telah disepakati.

Ancaman pemcabutan izin itu disampaikan Mian saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama Kabupaten Mukomuko Rabu (23/4/2025), Wagub Mian geram Perusahaan tersebut masih membeli harga TBS di bawah ketentuan Pemerintah.

“Kita sudah menentukan harga TBS Rp 3.140, tapi kenyataanya PT Surya Andalan Primatama Rp 2.610 jauh sekali, di Bengkulu Utara itu PT Sumindo masih Rp 2.920 rata rata masih di atas Rp 2.800 kenapa PT Surya Andalan Primatama di bawah itu” tegas Mian.

Reporter : FIR

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.