Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Penyidikan

oleh -9 Dilihat

Jakarta— Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Johnny mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang diperoleh.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.

Polri menegaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti. Hasil penyidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.