Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu Gelar Deklarasi, Wartawan Didorong Lebih Berdaya dan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

oleh -9 Dilihat

Bengkulu — Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB) mendeklarasikan pembentukan forum sekaligus menerima sosialisasi dan penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan bertema Wartawan Berdaya, Ekonomi Tumbuh Bersama di Kedai Nawasena, Kota Bengkulu, Kamis (22/10/2026).

Ketua FWEB Iyud Dwi Mursito mengatakan, forum tersebut dibentuk sebagai wadah bagi wartawan yang memiliki perhatian terhadap isu ekonomi dan pembangunan daerah.

Melalui organisasi ini, wartawan diharapkan dapat memperkuat konsolidasi serta meningkatkan kontribusi dalam menyampaikan informasi ekonomi kepada masyarakat.

“Kalau kita sudah bersatu dalam sebuah forum, tentu kita bisa berbuat lebih banyak daripada hanya berbicara. Karena itu, kita perlu memperkuat konsolidasi agar FWEB semakin solid dan mampu menjalankan perannya,” kata Iyud.

Ia mengatakan, pekerjaan wartawan memiliki tantangan tersendiri karena menuntut mobilitas tinggi, waktu kerja yang tidak menentu, serta kemampuan untuk meliput berbagai peristiwa di lapangan.

Oleh sebab itu, perlindungan jaminan sosial dinilai penting agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih aman.

Iyud mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap upaya memberikan perlindungan kepada wartawan.

Menurutnya, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk dukungan bagi pekerja media yang setiap hari menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Ia juga menegaskan, wartawan ekonomi memiliki peran dalam membangun optimisme masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemberitaan yang informatif dan berimbang diharapkan dapat mendukung iklim investasi serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap potensi ekonomi Bengkulu.

“Wartawan juga harus ikut membangun optimisme, baik di tengah masyarakat maupun dunia usaha. Kita berharap informasi yang disampaikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, yang diwakili Bagian Kepesertaan BPJS-TK Eni Yulia menjelaskan sejumlah program perlindungan yang dapat dimanfaatkan wartawan, termasuk pekerja media yang bekerja secara mandiri atau bukan penerima upah.

Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan dengan BPJS Kesehatan karena memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan kematian melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Eni, JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program.

Adapun JHT merupakan program tabungan yang manfaatnya dapat dicairkan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Eni juga menjelaskan perbedaan ketentuan kepesertaan bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Untuk peserta penerima upah, perubahan status kepesertaan perlu disampaikan melalui prosedur administrasi yang berlaku, sedangkan peserta bukan penerima upah yang tidak lagi membayar iuran dapat mengalami penonaktifan sesuai ketentuan program.

Dalam sosialisasi tersebut, ia mengingatkan pekerja media agar memahami kewajiban pembayaran iuran dan memastikan status kepesertaan tetap sesuai dengan kondisi pekerjaan masing-masing.

Informasi tersebut dinilai penting untuk menghindari tunggakan iuran serta memastikan peserta memahami hak dan manfaat perlindungan yang dimiliki.

Eni turut memaparkan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah, termasuk skema iuran yang berlaku selama periode tertentu.

Ia mengimbau wartawan untuk memahami rincian program dan ketentuan pembayaran sebelum menentukan jenis perlindungan yang akan diikuti.

 

Editor  : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.