Bengkulu — Mayoritas kepala desa di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, mendukung pengembalian status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Sanggul seluas sekitar 20.000 hektare menjadi hutan lindung.
Dukungan itu diberikan karena mereka khawatir pembukaan kawasan untuk kegiatan investasi dapat meningkatkan kerusakan hutan dan memicu bencana hidrometeorologi.
Kepala Desa Pagar Agung, Kecamatan Ulu Talo, Yanmuntal Besi, mengatakan hanya sebagian kecil kepala desa di wilayahnya yang menginginkan status HPT Bukit Sanggul tetap dipertahankan.
“Sedikit sekali kades di Kecamatan Ulu Talo yang setuju HPT Bukit Sanggul dipertahankan. Kades lainnya lebih senang HPT Bukit Sanggul dikembalikan ke status semula sebagai hutan lindung demi mencegah pembalakan liar dan bencana alam,” kata Yan di Bengkulu, Rabu (30/9/2026).
Yan menyampaikan dukungan tersebut saat menghadiri peluncuran Divisi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu serta diskusi publik mengenai pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim.
Menurut Yan, dukungan sejumlah kepala desa terhadap kajian LPPM Universitas Bengkulu didasari kekhawatiran terhadap masa depan kawasan hutan tersebut.
Status HPT, menurut dia, berpotensi membuka peluang pemanfaatan kawasan untuk kegiatan ekonomi yang melibatkan investor.
“Kalau investor masuk, kami khawatir kayu-kayu yang ada di kawasan sekitar 20.000 hektar itu ditebangi. Akibatnya, hutan yang menjadi daerah tangkapan air bagi sejumlah sungai tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Yan mengatakan kerusakan kawasan hutan dapat berdampak luas terhadap desa-desa di sekitar Bukit Sanggul. Jika tutupan hutan berkurang, risiko banjir dan longsor dinilai semakin besar, terutama ketika hujan deras berlangsung dalam waktu lama.
Sebaliknya, jika status kawasan dikembalikan menjadi hutan lindung, masyarakat yang selama ini berkebun di kawasan tersebut tetap dapat diberi ruang melalui skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan dapat berjalan bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat yang berkebun di HPT Bukit Sanggul tidak perlu khawatir akan diusir jika statusnya kembali menjadi hutan lindung. Mereka bisa dicarikan solusi melalui program hutan kemasyarakatan dan tetap berkebun kopi sepanjang tidak membuka lahan baru,” kata Yan.
Ia mengakui terdapat sejumlah kepala desa yang masih mempertimbangkan keberadaan warga yang selama ini mengandalkan kawasan tersebut untuk berkebun.
Terkait informasi mengenai rencana penambangan emas di kawasan HPT Bukit Sanggul, Yan mengatakan pihaknya memang mendengar informasi tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan kegiatan itu akan dilaksanakan.
“Kami khawatir jika status HPT tetap dipertahankan, investor masuk dan menebangi kayu. Kalau hutan menjadi gundul, dampaknya bisa berupa banjir dan longsor,” ujarnya.
Yan mencontohkan kondisi hutan di Desa Nibung yang menurut dia telah mengalami kerusakan. Ketika hujan lebat berlangsung cukup lama, kawasan tersebut kerap menghadapi persoalan longsor.
Menurut dia, kondisi serupa berpotensi terjadi dalam skala lebih luas apabila kawasan Bukit Sanggul mengalami pembukaan secara besar-besaran.
Sementara itu, anggota tim kajian LPPM Universitas Bengkulu, Fajri, mengatakan perubahan status HPT Bukit Sanggul menjadi hutan lindung tidak berarti masyarakat yang telah berkebun di kawasan tersebut harus meninggalkan lahannya.
Menurut Fajri, para pekebun kopi dan tanaman keras lainnya dapat dibina melalui program hutan kemasyarakatan. Selain pendampingan, masyarakat juga dapat memperoleh dukungan pengembangan usaha dan akses pemasaran hasil perkebunan.
“Jadi, masyarakat yang berkebun di kawasan HPT Bukit Sanggul tidak perlu takut terusir jika statusnya kembali menjadi hutan lindung,” katanya.
Fajri menilai keberlanjutan tutupan hutan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa depan kawasan Bukit Sanggul. Jika status HPT dipertahankan dan kawasan dimanfaatkan untuk investasi, menurut dia, terdapat risiko pembukaan hutan secara berlebihan.
“Tidak ada jaminan investor yang menggarap HPT tidak merusak hutan. Kami khawatir kayu-kayu habis ditebang dan lahan menjadi gundul. Jika itu terjadi, bencana dapat mengancam masyarakat Kecamatan Ulu Talo dan wilayah sekitarnya,” kata Fajri.
Editir : Usmin









