Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, Empat Tersangka Ditahan

oleh -4 Dilihat

Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu mengamankan sekitar 40 hektare zona inti TNBBS dari aktivitas ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu.

Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Sementara itu, delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan TNBBS.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan unit mesin chainsaw, lima rantai/bar chainsaw, tiga jala, tiga bubu ikan, satu panel surya, serta sejumlah peralatan kebun.

Petugas juga menemukan satu senapan angin, dua senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan.

Amunisi yang ditemukan terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, tiga peluru kaliber 7,62 CM PIN, enam peluru kaliber 5,56 CA PIN, dan dua peluru kaliber 5,56 MT PIN.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, petugas menemukan dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satu pondok berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.

Terhadap kedua bangunan tersebut telah dipasang papan peringatan yang menegaskan bahwa lokasi berada di dalam kawasan konservasi dan melarang aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diduga buka kebun sawit dan kopi
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan dugaan modus perambahan kawasan hutan dengan mengonversi lahan menjadi kebun sawit dan kopi.

Pohon-pohon di kawasan tersebut ditebang menggunakan chainsaw, kemudian lahan dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka areal perkebunan.

Sebagian lahan yang telah dibuka diketahui sudah ditanami sawit dan kopi. Di sekitar pondok, petugas juga menemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga dipersiapkan untuk ditanam di dalam kawasan hutan.

Penyidik turut menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam pada areal yang telah dibuka.
Pengungkapan aktivitas tersebut berawal dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.

Polisi Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan pihak-pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan penegakan hukum.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Bakai Gakum Sumateta

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, sementara penyidik masih mendalami peran seluruh pihak yang diamankan.

“Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya,” kata Hari.

Ia mengatakan dari delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, proses tersebut termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maupun pelanggaran disiplin atau kode etik.

Hari mengapresiasi dukungan Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, serta masyarakat dalam pengamanan kawasan konservasi tersebut

“Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki arti penting bagi masyarakat dan dunia.

“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera,” katanya.

Menurut Januanto, menjaga kawasan TNBBS berarti menjaga warisan alam Indonesia, mempertahankan manfaat ekologis bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kekayaan alam.

“Kementerian Kehutanan akan terus memastikan kawasan konservasi terlindungi dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan TNBBS melalui patroli, pencegahan, penindakan, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan TNBBS sebagai habitat satwa langka sekaligus mempertahankan fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

 

Editor :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.