Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus 3C, Amankan Puluhan Kendaraan dan Barang Bukti Hasil Kejahatan

oleh -3 Dilihat

Bengkulu – Polda Bengkulu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., serta dihadiri para pejabat utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, dan insan pers di Selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga dan berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, baik di lingkungan permukiman maupun ruang publik.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu bersama polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C sepanjang periode pengungkapan.

Kapolda menjelaskan, hasil analisis menunjukkan bahwa kasus Curat paling banyak terjadi di kawasan permukiman pada pagi hingga siang hari. Sementara itu, kasus Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk meningkatkan patroli, melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan, serta memperkuat langkah-langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas.
“Dalam pengungkapan kasus 3C ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar

Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid.
Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, BS diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Bengkulu. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat

 

Editor :  Usmin

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.