Lampung- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026)
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan pers di Lobby Siger Long Polda Lampung. Turut hadir Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, dan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dijelaskan, kronologi perkara ini dengan tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan), diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta/minggu. Sementara dalam kasus masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun).
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan. Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.
Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.
Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110.
Editor : Usmin









