Bengkulu- Selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dikurangi, sehingga pulang lebih awal dari hari biasa. Pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Sekda Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu (14/2/2026) menjelaskan, dalam aturan tersebut, jam kerja ASN dikurangi selama satu jam tanpa mengurangi total hari kerja. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga kesehatan dan produktivitas pegawai.
Bagi ASN dengan sistem kerja lima hari, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara itu, ASN dengan sistem kerja enam hari, seperti di RSUD M Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Herwan Antoni menegaskan pengurangan jam kerja tidak boleh berdampak pada pelayanan publik. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.
Setiap perangkat daerah diminta mengatur pola kerja dan sistem pelayanan secara efektif selama Ramadan. Penyesuaian internal ini diharapkan mampu menjaga kualitas layanan meskipun jam kerja lebih singkat.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diinstruksikan melakukan pengawasan berjenjang terhadap kehadiran dan disiplin ASN. Pengawasan ini penting agar kebijakan jam kerja Ramadan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan tetap menjaga kinerja dan profesionalisme. Di sisi lain, pegawai juga diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Usmin








