Ketua DPRD Fepi Suheri Bersama Instansi Terkait Terima Audensi dan Bahas Nasib GBD di Bengkulu Tengah

oleh -12 Dilihat
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menerima audensi sejumlah guru bantu daerah (GBD) terkait nasib mereka setelah tenaga honorer dihapus pemeritah akhir Desember 2025 lalu.(Foto/Ist)
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menerima audensi sejumlah guru bantu daerah (GBD) terkait nasib mereka setelah tenaga honorer dihapus pemeritah akhir Desember 2025 lalu.(Foto/Ist)

Bengkulu Tengah- Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri didampingi anggota Komisi I, Eko Haryanto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Tommy Marisi serta pejabat BKPSDM Bengkulu Tengah menerima audensi sejumlah guru bantu daerah (GBD) terkait nasib mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Fepi Suheri mengatakan, sengaja pihaknya dan beberapa instansi terkait di Bengkulu Tengah menggelar rapat bersama dengan perwakilan dari GBD untuk mencari solusi nasib puluhan ribu GBD yang terancam kehilangan pekerjaan akibat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami telah menghadirkan dua kepala dinas Pemkab Bengkulu Tengah, yakni Kadis Diknas dan Kepala BKPSDM untuk bahas nasib GBD tersebut,” kata Suheri, Renah Semanik, Senin (5/1/2026).

Dijelaskan, regulasi baru itu secara tegas melarang perekrutan tenaga non-ASN mulai 2026, dengan Desember 2024 sebagai batas akhir penyelesaian status GBD dan honorer lainnya.
“UU No. 20 Tahun 2023 jelas menyatakan itu. Mulai tahun depan, tidak ada lagi rekrutmen non-ASN,” tambah Ketua DPRD Bengkulu Tengah.

Fepi Suheri mengatakan, keprihatinan mendalam terhadap dampaknya bagi masyarakat lokal. Banyak lulusan sarjana pendidikan strata satu (S1), termasuk guru olahraga dan mata pelajaran umum, kini menganggur menanti lowongan pekerjaan.

Sementara kebijakan Kemenpan RB sesuai dengan UU No 20 Tahun
2023, pemda tidak dibolehkan lagi merekrut pegawai honorer, termasuk guru. Hal ini menyebabkan banyak sarjana S1 di Bengkulu Tengah tidak memiliki peluang untuk jadi honorer.

Dengan adanya pertemuan tersebut, pihaknya berharap ada solusi baik dinas terkait maupun dari Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto terkait nasib GBD yang tidak berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada akhir Desember 2025 lalu.

Data Base BAKN

Seperti diketahui pada tahun 2025 lalu, batas akhir BAKN melakukan pendataan terhadap tenaga honorer administrasi, tenaga pendidik dan kesehatan untuk masuk ke dalam data base BAKN.

Untuk bisa masuk ke dalam data base BAKN minimal telah menjadi tenaga honor selama dua tahun berturut-turut atau lebih. Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat langsung masuk ke dalam data BAKN melalui BKD setempat.

Selanjutnya bagi tenaga honorer yang masuk dalam data base BAKN harus meningkuti seleksi PPPK penuh waktu. Bagi mereka tidak lulus PPPK penuh waktu karena formasi tidak ada atau sesuatu lain hal, maka mereka diangkat menjadi PPKK paruh waktu tahun 2026.

Soalnya, batas status tenaga honorer yang ditetapkan BAKN paling lambat akhir Desember 2025, maka mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh wakterpaksa dirumahkan alias diberhentikan.

Hal tersebut sudah dilaksanakan oleh seluruh Pemprov, Pemkab dan Pemkot Bengkulu pada tahun 2025 lalu. Pemprov Bengkulu pada 31 Desember 2025 lalu, telah melantik sebanyak 4.000 tenaga honorer data base BKAN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.