Mayoritas Laporan Terbanyak Diterima Ombudsman Bengkulu Soal Pelayanan Publik

oleh -7 Dilihat
Ombudsman Perwakilan Bengkulu menggelar konferensi pers akhir tahun di kantor Ombudsman Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu, Senun 22 Desember 2025.(Foto HB/Usmin)
Ombudsman Perwakilan Bengkulu menggelar konferensi pers akhir tahun di kantor Ombudsman Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu, Senun 22 Desember 2025.(Foto HB/Usmin)

Bengkulu-Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat sepanjang tahun 2025 Bengkulu telah menerima sebanyak 223 laporan dari masyarakat yang diregistrasi. Mayoritas laporan tersebut tidak puas atas layanan publik yang mereka tersebut.

Dijelaskan, dari total 223 laporan tersebut, sebanyak 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan dengan valuasi. Dari laporan tersebut masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 2,14 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti didamping empat anggota komisioner, yakni Jaka Andhika, Gusri Sudirman, Ade Bardiyanto, Hendra Irawan dan Riki Arif pada acara keterangan pers akhir tahun, di Bengkulu, Senin (22/12/2025).

Capaian ini menjadi bagian dari akumulasi kerja panjang sejak 2021, di mana hingga saat ini Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan sebanyak 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp.16,25 miliar.

Berdasarkan data yang ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu selama periode 2021–2025, terungkap bahwa kasus penyimpangan prosedur sebesar 35,61 persen, dan penundaan berlarut 32,55 persen menjadi dua bentuk mal administrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Keluhan Energi dan Kelistrikan

Hal ini mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik. Sementara itu, dari sisi substansi laporan, sektor Energi dan Kelistrikan (23,57 persen) menduduki posisi tertinggi, disusul oleh Pendidikan 20,70 persen%, pajak (20,70 persen, administrasi kependudukan 18,79 persen, dan kepegawaian (16,24 persen.

“Ini menunjukan fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan di Bengkulu, termasuk kelistrikan. Mayoritas pengaduan masyarakat terkait listrik padam, dan dampak yang timbulkan terhadap masyarakat,” ujar Mustari.

Mustari menambahkan, pada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu, disini ditemukan beberapa temuan sehingga Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA berdasarkan temuan mal administrasi tersebut.

Tindakan korektif yang diajukan mencakup evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Ombudsman Perwakilan Bengkulu juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain demi menjamin hak anak memperoleh pendidikan. “Kita tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan, Ombudsman Bengkulu juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah untuk mempercepat respon terhadap keluhan masyarakat,” ujarnya.

Dicontohkan Mustari, pada 29 Agustus 2025, digelar pertemuan pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik dengan tema Penguatan Peran Focal Point Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Terkait Layanan Kesehatan di Kota Bengkulu.

Ombudsman Bengkulu mencatat ada sebanyak 15 instansi kesehatan di wilayah ini, yakni Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas di Kota Bengkulu, dilibatkan sebagai mitra strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan tindak lanjut.

Sementara pada sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan serangkaian kegiatan berbasis kajian dan pemantauan. Salah satunya kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA, yang menyoroti potensi mal administrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan non-hukum.

“Kajian ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya serayah menambahkan, sepanjang 2021–2025, Tim Pencegahan Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu.

Sedikitnya ada 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemberian opini dan perbaikan sistem pelayanan.

Penguatan Partisipasi Masyarakat

Upaya penguatan partisipasi masyarakat juga diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang beranggotakan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu dan masyarakat umum.

Kelompok ini telah dikukuhkan dan dilatih sebagai mitra pengawasan mandiri di tengah komunitas. Sejak 2021, Ombudsman Bengkulu juga giat menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi
lebih dari 100 kegiatan kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan masyarakat umum mengenai peran Ombudsman dalam pengawasan dan mengenai standar pelayanan publik yang baik.

Selain itu, Ombudsman Bengkulu juga melakukan pemantauan tematik rutin dilaksanakan setiap tahun, seperti pengawasan harga dan ketersediaan minyak goreng, arus mudik, PPDB/SPMB, kesiapan logistik pemilu, serta pemantauan kasus kejadian luar biasa MBG dan program bantuan pemerintah.

Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi maladministrasi di sektor-sektor strategis. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas masalah pelayanan publik di Provinsi Bengkulu masih berkutat pada ketidakpatuhan prosedur dan lambannya respons.

“Melalui kolaborasi dengan instansi dan penguatan pencegahan, kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel,” tambah Mustari.

Dengan kombinasi antara penanganan pengaduan yang efektif, pencegahan melalui kajian, dan penguatan kolaborasi dengan masyarakat serta instansi, Ombudsman Bengkulu terus berupaya menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan respon di wilayah Bengkulu.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.