Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta Hormati Keputusan MK Pilkada Dilakukan PSU

oleh -12 Dilihat
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar.(Foto-Dokumen)

Bengkulu- Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu diminta menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melakukan pemutungan suara ulang (PSU) pilkada di wilayah ini.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Cabup Bengkulu Selatan terpilih Gusnan Mulyadi karena dinilai yang bersangkutan sudah dua priode menjabat Bupati Bengkulu Selatan.

“Kita mengimbau seluruh elemen masyarakat Bengkulu Selatan menerima dan menghormati keputusan MK yang membatalakan hasil pilkada 27 November lalu dan memerintahkan dilakukan PSU paling lambat 60 hari setelat keputusan ditetapkan,” kata Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, di Bengkulu, Kamis (27/2/2025).

Ia mengatakan, keputusan MK harus kita sama-sama hormati karena keputusan final dan mengikat atas gugatan yang diajukan. Dengan demikian, harus diterima dan harus dijalankan PSU pilkada Bengkulu Selatan.

“Kita harus sama-sama harus hormati, karena ini keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi terhadap gubatan yang diajukan. Semua elemen masyarakat tentunya harus menghormati itu dan mematuhi,” ujar Khairil Anwar.

Sesuai keputusan itu dikatakan Khairil, semua pihak yang diperintahkan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara diminta segera melaksanakan keputusan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menurut Khairil juga segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu sesuai ranah dan kewenangannya.

“Meskipun ini bukan kewenangan kita langsung, tetapi Pemprov Bengkulu punya kewajiban juga untuk memastikan bahwa keputusan MK ini bisa dilaksanakan oleh pihak-pihak sesuai yang disampaikan oleh hakim MK,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, meminta untuk melakukan pemantauan karena mereka diberikan amanah untuk mensupervisi.

“Nanti kita akan koordinasikan dengan KPU, apa langkah-langkah yang bisa mereka lakukan. Prinsipnya bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menghormati keputusan itu,” demikian Khairil Anwar.

Reporter : Usmin

Editor     : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.