Bengkulu- Pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Bengkulu, akan diawasi ketat oleh Dinas Tenaga Kerja (Diskaner setempat.
“Ini dilakukan agar para pengusaha di Kota Bengkulu dalam membayar upah pekerjanya sesuai UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.930.000/bulan,” Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, di Bengkulu, Senin (6/1/2024).
Ia mengatakan, pemantuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengusaha di Kota Bengkulu dalam membayar upah pekerjanya menerapkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.930.000/bulan.
Pemantauan penerapan UMK ini, akan dilakukan pihaknya setiap tiga bulan sekali dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. Jika dari pantuan ditemukan ada perusahaan membayar pekerjanya tidak sesuai UMK akan diberikan teguran hingga saksi hukum.
Terkait jika perusahaan mengajukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ia mengatakan, pengajuannya harus disahkan oleh Disnaker Kota Bengkulu, dan akan dilakukan pemeriksaan berkala di perusahaan tersebut.
Firman mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bengkulu wajib menerapkan UMK sebesar Rp 2.930.000 per bulan kepada para pekerjan terhitung sejak 1 Januari 2025. UMK Kota Bengkulu tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Terkait penerapan UKM di Kota Bengkulu, Firman mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi pekerja atau karyawan untuk melapor ke Disnaker jika menerima gaji tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan Pemkot Bengkulu.
“Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan aturan, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut termasuk pidana penjara dengan durasi paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp 100 juta-Rp400 juta,” ujarnya.
Untuk itu, pihak perusahaan diminta mentaati UMK yang sudah disahkan Pemkot Bengkulu, karena jika mereka membayar upah pekerjanya tidak sesuai UMK, dipastikan akan diberikan saksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Eka Agustin
Editor : Usmin