Bengkulu- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menyetuji Raperda pemenuhan hak penyandang cacat untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan pembahasan Raperda menjadi Perda tentang pemenuhan hak penyandang cacat diputuskan dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2024, Senin (16/12/2024.)
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi ada tiga agenda utama. Tiga agenda utama, yakni laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan II tahun sidang 2024, dan laporan panitia kerja pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu dan laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Bengkulu.
Sedangkan agenda ketiga hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, panitia kerja pembahasan tata tertib DPRD masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri.
Sementara itu, pembahasan panitia kerja mengenai Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu telah disepakati. Seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.
“Dengan disetujuinya laporan Panitia Kerja pembahasan Kode Etik, maka tugas Panitia Kerja secara resmi dinyatakan berakhir,” kata Sumardi dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Komisi IV menyimpulkan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap pendapat akhir fraksi-fraksi, dan akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya,” ujar Sumardi mengakhiri rapat tersebut.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo