Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan Kota Bengkulu Capai Rp 4,7 Miliar

oleh -12 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.(Foto-Berita Raflesia.com)
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.(Foto-Berita Raflesia.com)

Bengkulu- Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan di Kota Bengkulu, hingga November 2024 lalu tercatat sebesar Rp 4,7 miliar.

“Sampai akhir November lalu penerimaan pajak hiburan di Kota Bengkulu, sudah terealisasi sebesar Rp 4,7 miliar dari target sebesar Rp 8,8 miliar. Penerimaan pajak hiburan tahun 2023 lalu sebesar Rp 3 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Bengkulu, Sabtu (14/12/2024).

Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hiburan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu. Sebab, ppajak yang dihimpun Bapenda Kota Bengkulu, akan digunakan untuk pembangunan di daerah ini.

“Kita terus mengimbau masyarakat Kota Bengkulu agar membayar pajak tepat waktu, sehingga realisasi penerimaan PAD daerah ini dapat mencapai target yang ditetapkan,” ujar Dewi.

Ia menambahkan, saat ini di Kota Bengkulu terdapat penambahan objek pajak hiburan dan diharapkan capaian pajak yang dihasilkan semakin meningkat, sehingga target PAD Kota Bengkulu terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Objek baru pajak itu didapat dari hiburan olahraga, seperti Gym, biliar, mini soccer pada olahraga juga diambil pajak hiburannya, dan tarif pajaknya sama, yaitu sebesar 40 persen setara dengan pajak hiburan lainnya,” tambahnya.

Dengan adanya penambahan objek pajak tersebut, lanjutnya pencapaian PAD sektor pajak hiburan dapat mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan.

Bapenda Kota Bengkulu terus berupaya mengejar target PAD dari pajak hiburan dengan berbagai cara, salah satunya melakukan jemput bola dan sosialisasi kepada para wajib pajak di daerah ini.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah memberlakukan pajak hiburan terhadap usaha lapangan sepakbola mini guna meningkatkan PAD di wilayah tersebut.

Dengan ditetapkannya usaha sewa lapangan sepakbola mini tersebut, maka sumber penerimaan PAD dari pajak hiburan di Kota Bengkulu, tidak hanya dari bisnis karaoke, diskotik saja, tapi ada dari sektor pajak lain, sehingga PAD terus meningkat.

Nurlia mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam di Kota Bengkulu, untuk taat membayar pajak sesuai peruntukannya sesuai Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Reporter : Usmin

Editor     : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.