Realisasi Penerimaan PAD Sampah di Kota Bengkulu Capai Rp 1,38 Miliar

oleh -32 Dilihat
Kawasan Jalan Semangka, Kota Bengkulu.(Foto-Istimewa)
Kawasan Jalan Semangka, Kota Bengkulu.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu berhasil merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sampah tahun 2024, sejak Januari-akhir November lalu mencapai sebesar Rp1,38 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, di Bengkulu, Senin (2/12/2024). Ia mengatakan,
hingga 30 November 2024 lalu, realisasi penerimaan PAD dari sektor retribusi sampah di Kota Bengkulu mencapai Rp1,38 miliar dari target sebesar Rp 3 miliar.

Riduan menjelaskan, realisasi PAD tersebut terdiri atas retribusi jasa umum berupa retribusi pelayanan persampahan yang mencapai Rp1,03 miliar, sektor retribusi jasa usaha yaitu retribusi penyediaan penyedotan tinja Rp17,5 juta, serta retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah laboratorium sebesar Rp324,47 juta.

DLH Kota Bengkulu, saat ini tengah berupa untuk memaksimalkan penarikan retribusi sampah kepada seluruh masyarakat dan pihak swasta yang memanfaatkan layanan pengangkutan sampah.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa objek yang mengalami tunggakan.

Terkait belum tercapai target PAD sampah, ia mengatakan, akibat tarif yang dikenakan ke masyarakat Kota Bengkulu masih menggunakan tarif retribusi lama, dan sejumlah pihak menunggak untuk melakukan pembayaran retribusi sehingga penyerapan retribusi sedikit mengalami hambatan untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Riduan berharap agar masyarakat Kota Bengkulu atau pihak terkait dapat segera melakukan pembayaran retribusi sampah guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Bengkulu.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp 600.000 mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta/bulan.

Pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.

Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp 500.000 menjadi Rp1,5 juta/bulan serta untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp 5.000/mobil bak terbuka ukuran sedang dan truk sampah sebesar Rp 10.000.

 

Reporter : Usmin

Editor : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.