KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi 

oleh -35 Dilihat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu 24 November 2024.(Foto-Ant)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu 24 November 2024.(Foto-Ant)

Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov Bengkulu).

Dalam kasus serupa penyidik KPK juga menetapkan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah(EV) alias Anca. Mereka saat ini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Baca juga: KPK sebut pihak terjaring OTT Bengkulu bertambah jadi delapan orang
Baca juga: KPK bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
Baca juga: KPU Bengkulu tetap jalankan tahapan pilkada tak terpengaruh OTT KPK

Reporter     : ANT/Usmin

Editor         : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.