Sekda Isnan : Pengelolaan Keuangan Daerah Baik Akan Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

oleh -25 Dilihat
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri foto bersama pejabat Kemendagri dan beberapa Kepala OPD usai pembukaan sosialisasi pengeloaan keuangan daerah di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Kamis 3 Oktober 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri foto bersama pejabat Kemendagri dan beberapa Kepala OPD usai pembukaan sosialisasi pengeloaan keuangan daerah di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Kamis 3 Oktober 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda Isnan Fajri ketika membuka  kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (3/10/2024).

Acara tersebut dihadiri Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI, serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah. Peserta sosialisasi berasal dari BPKD dan Beperida se-Provinsi Bengkulu.

Isnan Fajri menegaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak pada pemerintahan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat bagi masyarakat, serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Sekda Isnan mengatakan, dalam penyusunan APBD, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selalu menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya. Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan, kebijakan, serta teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.

“Sebagai bagian dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD tahun 2025,” ungkapnya.

Isnan berharap dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru dalam proses penyusunan APBD 2025. “Diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” demikan mantan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu ini.

Reporter : Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.