Bengkulu-Kontestasi Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, membuat beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu harus dijabat Pejabat Sementara (Pjs) untuk menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di daerah tersebut.
Kelima (5) kabupaten yang akan dijabat oleh Pjs tersebut adalah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong, dan Mukomuko.
Bupati dan Wakil Bupati di lima kabupaten ini harus mengajukan cuti. Karena maju sebagai calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Cuti dilaksanakan setidaknya pada masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk posisi Gubernur Bengkulu juga akan cuti dan posisinya diganti Pejabat Sementara. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, juga akan mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, karena beliau juga ikut mendaftarkan diri pada Pemilihan Gubernur (pilgub) 2024 bersama pasangannya pengusaha sukses yakni Meriani.
Sedangkan untuk kabupaten yang akan dijabat oleh Pejabat Sementara adalah Bengkulu Utara, karena Bupati Mian mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur Bengkulu bersama pasanganya yakni Helmi Hasan. Sedangkan Wakil Bupatinya Arie Septa Adinata juga maju sebagai calon Bupati Bengkulu Utara.
Kabupaten Bengkulu Selatan juga demikian, dimana Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajudin, bersaing dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. jadi posisi kekosongan pemimpin daerah akan dijabat oleh Pjs Bupati.
Sedangkan untuk Kabupaten Seluma, Bupati Erwin Octavian juga maju kembali sebagai calon Bupati Seluma. Sedangkan Wakil Bupatinya, Gustianto menjadi calon Wakil Bupati Seluma dengan pasangan yang berbeda.
BACA JUGA: 27 Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024 Bengkulu Dinyatakan Sehat dan Waras
Di Kabupaten Rejang Lebong juga demikian, Bupati Samsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah juga akan bersaing untuk posisi Bupati Rejang Lebong.
Kabupaten Mukomuko, Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Wasri berpasangan lagi untuk kembali maju dalam Pilkada Mukomuko.
Karo Pemkesra, Ferry Ernes Parera, S.STP., M.Si., mengatakan sebelumnya telah menyurati kabupaten-kabupaten yang kepala daerahnya akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024.
Surat tersebut meminta agar surat usulan cuti diserahkan paling lambat pada 30 Agustus 2024. Namun, batas waktu ini diperpanjang hingga 3 September 2024.
“Kami berharap surat usulan sudah bisa disampaikan. karena prosesnya sudah berjalan,” ujar Ferry.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Terima Gelar Kehormatan Marga Sembiring, Tanda Dedikasi Pelestarian Budaya
Dia menambahkan kepala daerah yang mengajukan izin cuti tersebut harus diproses. Dan izinnya harus sudah keluar paling lambat pada 11 September 2024, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dijelaskan Ferry hal ini penting, karena, tujuh hari sebelum penetapan calon, surat izin cuti harus sudah keluar. “Jadi, surat cuti harus diserahkan lebih awal agar pada 11 September 2024 izin cuti sudah terbit,” tegas Ferry.