16 Izin Tambang di Bengkulu Berpotensi Merugikan Negara dan Lingkungan

oleh -18 Dilihat
Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Dodi Paisal (Foto/Ist)
Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Dodi Paisal (Foto/Ist)

Bengkulu- Korupsi tambang yang merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 500 miliar oleh PT Ratu Samban Mining(PTRSM) juga berpotensidilakukan perizinan tambanglainnya di Provinsi Bengkulu.

Modus korupsi yang sama dapat dilakukan oleh 16 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Seluma dan Kabupaten Lebong dengan total luas izin mencapai 18.473 hektare.

Organisasi lingkungan Walhi Bengkulu, menduga modus yang dilakukan tersangka korupsi, yaitu memanipulasi data dan dokumen penting perusahaan tambang PT RSM yang dilakukan Sunindyo Suryo Herdadi(SSH), mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur serta Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri(IS) dengan melakukan manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batubara juga dapat dilakukan pertambanganlainnya di Bengkulu.

“Manipulasi data dan dokumen penting berupa tidak adanya jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank dan kegiatan reklamasi yang tidak dilaksanakan serta manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batubara besar kemungkinan melibatkan pertambangan lain di Bengkulu,” ujar Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke Harapan Baru Neews.com  Jumat (29/8/2025).

Dodi menjelaskan, dalam hal kewajiban perusahaan pertambangan, selama kurun waktu 5 tahun terakhir(2020-2025), terdapat 9 izin pertambangan yang izin telah berakhir dan 7 perusahaan tambang yang izi nakan berakhir, dimana perusahaan memiliki kewajiban berupa reklamasi dan pascatambang.

Perusahaan tambang yang izinnya telah berakhir dan akan melanjutkan izinnya mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Bengkulu tidak tebang pilih, karena ada belasan tambang yang status izinnya sama dengan 2 izin yang dimiliki PT RSM,“ tegas Dodi.

Sembilan perusahaan yang izinnya telah berakhir tersebut, antara lain PT Ratu Sambang Mining seluas 1.955,66 hektare, PT Bara Mega Quantum seluas 1.998.07 hektare, PT Bengkulu Bio Energi 987,00 hektare, PT Firman Ketahun 300 hektare, PT Mitra Padjajaran Prima 2.000 hektare, PT Cakrawala Dinamika Energi 2.000 hektare, PT Injatama 6.000 hektare, PT Cereno Energi Selaras 2.238 hektare, dan PT Bara Indah Lestari 995 hektare.

DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG STATUS IZIN BERAKHIRTAHUN 2020 sd 2025

1. Bengkulu Tengah PT Ratu Samban Mining 28/12/2011 – 17/04/2023 luas 1.955,66 hetare.

2. Bengkulu Tengah PT Bara Mega Quantum 5/13/2011 – 1/12/2020 luas 1.998.07 hektare.

3. Bengkulu Tengah PT Bengkulu Bio Energi 20/06/2014 11/08/2025 luas 987 hektare.

4. Bengkulu Utara PT FirmanKetahun 24/07/2018 -06/08/2025 seluas 300 hektare.

5. Bengkulu Utara PT Mitra Padjajaran Prima 23/11/2015 – 23/11/2025 seluas 2.000 hektare.

6. Bengkulu Utara PT CakrawalaDinamika Energi 24/07/2018 – 23/11/2025 luas 2.000 hektare.

7. Bengkulu Utara PT Injatama 26/12/2018 -02/08/2025 6.000 luas.

8. Bengkulu Utara PT Cereno Energi Selaras 24/07/2018 – 15/10/2025 seluas 2.238 hektare.

9. Seluma PT Bara Indah Lestari 07/11/2013 – 06/11/2023 seluas 995 hektare.

Sementar 7 izin tambang yang akan berakhira dalahPT Ratu Samban Mining berakhir 28 Desember 2026, PT Kesuma Raya Utama pada 25 Agustus 2028, PT Inti Bara Perdana berakhir 10 Maret 2029), PT Bara Adhipratama berakhir 03 Mei 2028, PT Indonesia Riau Sri Avantika 06 November 2027, PT Kaltim Global berakhir pada 10 November 2027, dan PT Jambi Resources berakhiir pada 27 Mei 2028.

DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG STATUS IZIN AKAN BERAKHIR TAHUN 2025

1. Lokasi Bengkulu Tengah PT Ratu Samban Mining 28/12/2011 – 28/12/2026 seluas 5.196,70 hektare,

2. Lokasi Bengkulu Tengah PT Kesuma Raya Utama 24/07/2018 – 25/08/2028 luas 984,60 hektare

3. Lokasi Bengkulu Tengah PT Inti Bara Perdana 10/03/2019 – 10/03/2029 luas 892,05 hektare.

4. lokasi Bengkulu Utara PT Bara Adhipratama 03/05/2010 – 03/05/2028 luas 609,10 hektare.

5. Bengkulu Utara PT Indonesia Riau Sri Avantika 06/11/2007 06/11/2027 luas 823,90 hektare.

6. Bengkulu Utara PT Kaltim Global 12/11/2009 10/11/2027 921,00 hektare.

7 Lokasi Lebong PT Jambi Resources 27/05/2013 27/05/2028 535 hektare.

Sementara terkait dengan reklamasi dan pasca tambang   secara tegas dalamPasal 161B ayat (1) Undang-undangNomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, serta penempatan dana jaminanreklamasi dan /atau dana jaminan pascatambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara  paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian untuk memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, kata Dody perusahaan tambang wajib memenuhi persyaratan reklamasi dan pascatambang, termasuk penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta penyerahan jaminan reklamasi yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 3a Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan harus diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku IUP.

Saat ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka korupsi tambang PT RSM yang telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan senilai ratusan miliar rupiah.

Perusahaan tambang PT RSM memiliki 2 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satunya izin perusahaan seluas 1.955,66 hektare telah berakhir pada 2023, sedangkan satulagi izin seluas 5.196,70 hektar akan berakhir pada tahun 2026.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.