Bengkulu- Sebanyak 102 pucuk senjata api dan amunisi ilegal berhasil diamankan dan disita penyidik jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Senjata api ilegal sebanyak ini berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Polda Bengkulu, dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror Polda setempat.
Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol Anuardi didampingi Wadirum Polda Bengkulu, Kapolres Kaur, KaSubdit V Tipiter Polda Bengkulu, AKP Willianto Malau kepada wartawan mengatakan, ratusan senjata api yang diamankan ini berasal dari home industri yang berasal dari Kabupaten Kaur.
“Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur ada home industri senpi dan amunisi ilegal. Atas informasi itu Polda Bengkulu membentuk tim untk melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Anuardi pada acara Pers Conference di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan, home industri senpi dan amunisi ilegal ini ternyata dilakoni oleh tiga orang warga dari Desa Talang Jawi, Kelurahan Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka yakni, AM (52) swasta, HA (47) swasta, dan RO (38) bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Provinsi Bengkulu.”Ketiganya ini berperan sebagai pemilik dan pembeli daripada senpi dan amunisi ilegal tersebut. Saat ini ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus senpi dan amunisi ilegal ini, Tim Satgassus Rafflesia berhasil mengamankan 11 pucuk senpi yang saat itu berada di home industri tersebut. Lalu dikembangkan dan berhasil mengaman 102 pucuk senpi.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Anuar, senpi-senpi itu diproduksi dengan menggunakan mesin yang telah disediakan. Dimana dalam proses pembuatannya membutuhkan waktu 1 hingga 2 bulan.
“Ada 95 pucuk senpi laras panjang dan 7 pucuk senpi laras pendek yang kita amankan. Kemudian untuk amunisi ada 339 butir, selongsong 143 butir dan proyektil 4 butir serta mesin bubut yang digunakan tersangka untuk memproduksi senpi,” tambah Kombes Pol Anuardi, seperti dilansir RRI.CO.ID.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Oknum PNS
Selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemilik home industri senjata api dan amunisi ilegal, Polda Bengkulu juga menetapkan dua orang tersangka, dimana satu di antaranya oknum PNS.
Dua orang penjual senpi dan amunisi ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SU (38), PNS yang bekerja di salah satu Lapas di Arga Makmur, Bengkulu Utara dan SR (45) seorang petani di Arga Jaya, Bengkulu Utara.
Sementara seorang PNS lagi diketahui bertugas di Dinas Provinsi Bengkulu berinisial RO (38), yang merupakan pembuat senpi ilegal bersama 2 orang lagi AM (52) dan HA (47), swasta.
Anuardi mengatakan, dari kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal ini pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. “Dimana 3 diantaranya pemilik home industri senpi tersebut dan dua lainnya sebagai penjual,” ujarnya.
Dengan terungkapnya home industri senpi ilegal ini, kata Anuar, pihaknya langsung mengambil langkah dengan membentuk tim Satgas khusus yang diberi nama Satgassus Rafflesia. Satgassus Rafflesia ini, sambungnya terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Polda Bengkulu, dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror.
“Setelah adanya laporan masyarakat ke kita, Polda Bengkulu selanjutnya mendorong Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Bengkulu dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror untuk melaksanakan operasi kepolisian dan operasi intelijen dengan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat Kaur untuk menyerahkan senpi ilegal ke Polres Kaur,” ungkap Anuardi.
Kombes Anuardi juga menyampaikan bahwa pengungkapan praktik pembuatan senpi ilegal di Bengkulu ini merupakan upaya untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.(min)