Reklamasi Pulau Tikus, Kota Bengkulu Telan Anggaran Rp 280 Miliar

oleh -125 Dilihat
Luas wilayah Pulau Tikus, Kota Bengkulu saat ini tinggal 0,4 hektare dari semula 4 hektare akibat abrasi.Rencana pulau ini akan direklamasi Pempprov Bengkulu dengan biaya Rp 280 miliar.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Luas wilayah Pulau Tikus, Kota Bengkulu saat ini tinggal 0,4 hektare dari semula 4 hektare akibat abrasi.Rencana pulau ini akan direklamasi Pempprov Bengkulu dengan biaya Rp 280 miliar.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengungkapkan usulan pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk melakukan reklamasi Pulau Tikus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Alhamdulilah usulan anggaran reklamasi Pulau Tikus yang diajukan Pemprov Bengkulu sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat dan direncanakan pada tahun 2025 mendatang rencana tersebut, sudah dapat direalisasikan,” kata Sekda Isnan Fajri kepada wartawan, di Bengkulu, Senin (22/4/2024).

Ia mengatakan, luas wilayah Pulau Tikus dari semula 4 hektare kini tinggal 0,4 hektare, akibat mengalami abrasi tinggi. Kondisi ini, jika tidak segera dilakukan reklamasi dalam waktu dekat, maka hampir dipastikan Pulau tikus akan hilang ditelan abrasi.

Karena itu, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu mengusulkan anggaran reklamasi pulau tikus ke pemerintah pusat, dan usulan tersebut disetujui dengan dana diperkirakan ratusan miliar.

Sebelumnya, rencana mereklamasi Pulau Tikus sudah diusulkan ketika Kepala DKP Provinsi Bengkulu dijabat, Ricky Gunarwan ke pemerintah pusat dan telah mendapat respon positif.

Anggaran rekalmasi Pulau Tikus, Kota Bengkulu, ketika itu diusulkan sekitar Rp 500 miliar. Namun, ketika proses pengajuan anggaran ke Pemerintah Pusat, Ricky Gunarwan dipindahkan menjadi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian, rencana reklamasi Pulau Tikus terhenti dan baru sekarang program itu, kembali dilanjutkan lagi. Bahkan, kabar terbaru rencana reklamasi Pulau Tikus sudah disetujui pemerintah pusat dan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Sekda Provinsi Bengkulum Isnan Fajri bersama Kepala DKP Bengkulu, Syafriandi dan beberapa Kepala OPD terkait di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan peninjauan di kawasan Pulau Tikus, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Dari hasil peninjauan tersebut, diketahui kondisi Pulau Tikus saat ini hanya tinggal seluas 0.4 hektare dari sebelumnya seluas 4 hektare.

Terkait hal itu, DKP Bengkulu sudah melakukan hasil proses study ke Pemerintah Pusat untuk mengusulkan di tahun 2025 mendatang agar Pulau Tikus mendapatkan anggaran reklamasi karena kalau tidak dilakukan reklamasi bisa lenyap.

Sekda Isnan Fajri menambahkan, Pemprov Bengkulu sudah mengusulkan anggaran reklamasi Pulau Tikus di tahun 2025 mendatang. Alasannya, usulan reklamasi Pulau Tikus yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu bertujuan untuk menimalisir hilangnya Pulau Tikus di masa mendatang.

Selain itu. untuk mengantisipasi keberadaan habitat penyu yang ada di Pulau Tikus. “Kita laporkan kepada pemerintah pusat segera dilakukan reklamsi ataupun revitalisasi.Reklamasi Pulau Tikus ini sangat dibutuhkan karena ini tempat habitat penyu, dan menjaga keberadaan terumbu karang yang ada di pulau tersebut,” ujar Isnan.

Ia berharap jika rencana reklamasi Pulau Tikus benar-benar mendapat persetujuan dari berbagai pihak dan pemerintah pusat bukan tidak mungkin Pulau Tikus menjadi destinasi wìsata baru yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kondisi pantai konservasi Pulau Tikus potensial sekali tapi karena fasilitas minim wisatawan juga minim yang datang, tapi kalau sudah direklamasi tidak menutup kemungkinan wisatawan akan ramai datang ke tempat ini,” tambah mantan Kepala Bappeda Bengkulu ini.

Kepala DKP Bengkulu Syafriandi mengungkapkan pihaknya mengusulkan anggaran biaya reklamasi Pulau Tikus ke pemerintah pusat sekitar Rp 280 miliar, dan usulan tersebut telah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hanya saja, kata Syafriandi meski sudah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Bengkullu masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan guna memastikan anggaran tersebut benar-benar ada untuk reklamasi Pulau Tikus.

“Anggaran reklamasi Pulau Tikus sudah kita ajukan sebesar Rp 280 miliar dan sudah disetujui Kementerian Kelautan tinggal persetujuan Kementerian keuangan untuk memastikan revitalisasi/reklamasi Pulau Tikus dapat dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang,” ujarnya.

Syafriandi menambahkan, luas sisa Pulau Tikus dari 0,4 hektare akan dikembalikan melalui reklamasi menjadi seluas 2,5 hektare. Untuk menimbun pulau tersebut, hasil pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut tapi akan dibuang Pulau Tikus untuk memperlancar kegiatan reklamasi pulau tersebut.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.